TUGAS MANDIRI PKN 2.3
No.
|
Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama
|
Penjelasan
|
1.
|
Kebebasan Memeluk Agama
|
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun
1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi
ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan / ancaman dari orang lain untuk
beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
|
2.
|
Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah
|
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus
menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya
masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
|
3.
|
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
|
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,
keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama
atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup,
untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan,
pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun
2005). Pasal ini menjelaskan
bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya
sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
|
4.
|
Tanpa paksaan dalam menganut agama / kepercayaan
|
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu
kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai
dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tak ada seorang pun yang
bisa memaksa seseorang untuk beribadah orang
|
5.
|
Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam
menentukan agama / kepercayaan
|
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau
kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum,
dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau
moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal
18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk
menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum ,
tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan
menentukan agama / kepercayaan.
|
6.
|
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
|
“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk
menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah,
untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka
sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun
2005). Pasal ini
mejelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil
dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan
kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.
|